Universitas Islam Malang Conference, Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) 2021

Font Size: 
PENDAMPINGAN PERANGKAT DESA DUKUHSARI DALAM OPTIMALISASI PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI MASYARAKAT
Faizah Ulumi Firdausi, Puspita Pebri Setiani, Ferdinan Bashofi

Last modified: 2022-01-20

Abstract


Pemerintahan desa memiliki peran yang sangat menentukan terutama sebagai perantara komunikasi antar warga masyarakat desa sehingga dapat terwujud ketertiban dan keamanan. Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan pada awal agustus 3- 4 agustus 2021 mendapat sambutan yang baik dari pemerintahan desa dukuhsari kecamatan sukorejo kabupaten pasuruan dengan rangkaian kegiatan Pendampingan terhadap perangkat desa untuk dapat mengakses dan menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi masyarakat desa dukuhsari kecamatan sukorejo kabupaten pasuruan. Keamanan dan Ketertiban masyarakat desa menjadi harapan bagi semua warga masyarakat dengan mengefektifkan peran perangkat desa sebagai agent of change masyarakat desa dukuhsari kecamatan sukorejo kabupaten pasuruan.Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan secara pendampingan bertahap.Tahap awal dilakukan pelatihan penggunaan media social whatsaap dan facebook, tahap selanjutnya dilakukan pendampinganuntuk mengetahui keefektifan penggunaan media social sebagai sarana komunikasi masyarakat desa dukuhsari kecamatan sukorejo kabupaten pasuruan. Implikasi kegiatan pengabdian masyarakat yaitu penggunaan media social seperti whatsaap, facebook dan instagram sebagai sarana komunikasi masyarakat desa dukuhsari kecamatan sukorejo kabupaten pasuruan.


Keywords


perangkat desa; media sosial; sarana komunikasi

References


Asy’ari, Sapari Imam. 1993. Sosiologi desa dan kota. Surabaya: Usaha Nasional Surabaya

Dessler, Gary. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi 10, PT. Indeks, Jakarta.

Istianto, Bambang. 2011. Manajemen Pemerintahan dalam Perspektif Pelayanan Publik. Jakarta: Mitra Wacana Media

Widjaja. 2010. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Kepmendesa No. 126 Tahun 2017

Full Text: PDF | 206-212