Universitas Islam Malang Conference, Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) 2020

Font Size: 
EDUKASI HUTAN LINDUNG DI DESA KARAMABURA KABUPATEN DOMPU
ita suhermin ingsih, george winaktu, M. Nurul Ahlak

Last modified: 2021-01-04

Abstract


Permasalahan hutan lindung diindonesia sudah sangat kritis, penurunan luas dan kerusakan hutan lindung sejak 1997 sampai 2002 dua kali lebih besar dari kerusakan hutan produksi. Dengan kondisi yang demikian, beberapa cara yang digunakan antara lain memasifkan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada, dampak kebijakan ini memberikan pengaruh terhadap pengelolaan hutan lindung, mendorong pemerintah desa menetapkan kebijakan dan peraturan perundang yang ada sehingga mendukung kearah tujuan dari peruntukkan kawasan hutan lindung tersebut. sehingga solusi yang ditawarkan pemerintah desa akan pembabatan yang terjadi didesa karamabura, pertama ialah Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung berupa budidaya tanaman jangka panjang seperti kemiri dan jati. Kedua, ialah tebang tanam, dan ketiga adalah menerapkan pola tanam agroforestry pada lahan masyarakat. Dari beberapa solusi yang ditawarkan pemerintah desa tersebut, respon masyarakat sangat beragam mulai dari penolakan yang berupa pembabatan hutan yang semakin meluas hingga terjadi pembabatan secara besar besaran hingga setiap individu masyarakat mampu memperoleh lahan sebanyak 2-3 ha.



Keywords


Hutan Lindung, Hutan Produksi, Undang-Undang, Karamabura, Dompu, Pengabdian

References


Republik Indonesia. 1967. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. 2013. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Dapertemen kehutanan 2007. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Serta Pemanfaatan Hutan. Jakarta: Sekretariat Negara.

KLH dan Unesco. 1992. Fungsi Hutan Lindung bagi ekosistim.

Keputusan Presiden No. 32. tahun 1990. tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Khususnya pasal 5. Jakarta: Sekretariat Negara.

Permenhut. P.49/2008. Peraturan operasional hutan desa.


Full Text: PDF