Universitas Islam Malang Conference, Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) 2022

Font Size: 
PENGUATAN ASPEK HUKUM DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA RELIGI MAKAM AULIA KI AGENG GRIBIG KELURAHAN MADYOPURO KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG
Abid Zamzani, Ahmad Syaifudin

Last modified: 2023-01-09

Abstract


Wisata religi dapat di pahami bahwa didalamnya membutuhkan pengelolaan yang baik dan benar, agar tidak terjadi kesenjangan sosial, baik dari sisi lokasi tempat yang di jadikan objek wisata maupun dari sisi masyarakat sosial. Kesenjangan sosial yang kemungkinan terjadi harus dapat diupayakan dalam mencegah terjadi pada lingkup tempat wisata, khususnya wisata religi. Wisata religi di Kelurahan Madyopuro, pada konspenya pemerintah harus menguatkan dari sisi aspek hukumnya agar dalam pengembangannya mengikutu peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dari latara belakang demikian, dapat di angkat beberapa permasalahan di antaranya cara pemerintah keluarahan madyopuro dalam menguatakan aspek hukum bagi masyarakat untuk pengembangan Kawasan Wisata Religi Makam Aulia Ki Ageng Gribig, beserta kendala bagi pemerintah keluarahan madyopuro dalam memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat untuk menguatkan aspek hukum dalam pengembangan kawasan wisata religi Makam Aulia Ki Ageng Gribig. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Sedangkan jenis pendekatan pendekatan kualitatif sebagai pendekatan yang diharapkan nantinya dapat memberikan hasil yang terbaik.

Keywords


Pengembangan; wisata religi; aspek hukum

References


Fatkurrohman, 2017. Developing Yogyakarta’s Halal Tourism Potential for Strengthening Islamic Economy in Indonesia. Jurnal Afkaruna, Vol. 1, No. 1.

Muhammad Djakfar, 2017, Pariwisata Halal Perspektif Multidimensi, Malang: UIN Maliki Press.

Muljadi dan Andri Warman, 2016, Kepariwisataan dan Perjalanan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Sedarmayanti, 2014, Membangun dan Mengembangkan Kebudayaan & Industri Pariwisata (Bunga Rampai Tulisan Pariwisata), Bandung: PT Refika Aditama.

Susie Suryani dan Nawarti Bustamam, 2021, Potensi Pengembangan Pariwisata Halal dan Dampaknya Terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah Provisnsi Riau, Jurnal Ekonomi KIAT, Vol. 32, No. 2.

Zainudin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Peraturan Walikota Malang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.

 


Full Text: PDF | 167-175