Universitas Islam Malang Conference, Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) 2022

Font Size: 
SOSIALISASI KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM) DI WILAYAH KELURAHAN LESANPURO DAN KELURAHAN KEDUNGKANDANG
Chaulina Alfianti Oktavia, Meivi Kartikasari

Last modified: 2023-01-10

Abstract


Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) merupakan program pemerintah yang mewadahi dan menghimpun warga untuk meningkatkan pengetahuan kesadaran hukum bagi masyarakat. Salah satu kegiatan kadarkum diselenggarakan di Kelurahan Lesanpuro dan Kelurahan Kedungkandang Kota Malang. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat salah satunya terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur kebebasan masyarakat dalam beraktifitas seperti menggunakan media sosial, menyebarkan berita yang tervalidasi, transaksi keuangan elektronik dan aktivitas digital yang lainnya. Dengan adanya sosialisasi UU ITE yang diselenggarakan di Kelurahan Lesanpuro dan Kelurahan Kedungkandang dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih memahami aturan-aturan yang berlaku dan dapat lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan menggunakan media sosial.


Keywords


kadarkum; UU ITE; smartphone; media sosial

References


[1] Wulandari,  Siti, et  al., “Dampak Pasal-Pasal  Multitafsir  Dalam    UU  ITE  Terhadap  Penanggulangan Cybercrime di Indonesia”, Prosiding Conference On Law and Social Studies, Agustus 2021.

[2] Setiawan,R. (2022). Efektivitas Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

[3] Supiyati, “Penerapan  Pasal  27  Ayat  3  Undang-Undang  No  19  Tahun  2016  Tentang  Informasi  Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Internet Sebagai Cybercrime  Di  Hubungkan  Dengan  Kebebasan  Berekspresi”, Pamulang  Law  Review, Vol.  2 No. 1Agustus 2020.

[4] Ali,Mahrus, “Pencemaran  Nama  Baik  Melalui  Sarana  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, Desember 2010.

[5] Permatasari, Iman Amanda, et al.,“Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam  Penyelesaian  Masalah  Ujaran  Kebencian  Pada  Media  Sosial”, Jurnal  Penelitian  Pers dan Komunikasi Pembangunan Vol. 23, No. 1, Juni 2019.

[6] Lalujun,Yosua   Julio, et   al.,“Implementasi Undang-Undang   Nomor   19   Tahun   2016   Tentang Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  Tentang  Ite  Terhadap  Kebebasan Berpendapat Di Indonesia”, Lex Et Societatis, Vol. 8, No. 4, Desember 2020.

 


Full Text: PDF | 218-222