Last modified: 2023-01-10
Abstract
Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) merupakan program pemerintah yang mewadahi dan menghimpun warga untuk meningkatkan pengetahuan kesadaran hukum bagi masyarakat. Salah satu kegiatan kadarkum diselenggarakan di Kelurahan Lesanpuro dan Kelurahan Kedungkandang Kota Malang. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat salah satunya terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur kebebasan masyarakat dalam beraktifitas seperti menggunakan media sosial, menyebarkan berita yang tervalidasi, transaksi keuangan elektronik dan aktivitas digital yang lainnya. Dengan adanya sosialisasi UU ITE yang diselenggarakan di Kelurahan Lesanpuro dan Kelurahan Kedungkandang dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih memahami aturan-aturan yang berlaku dan dapat lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan menggunakan media sosial.
Keywords
References
[1] Wulandari, Siti, et al., “Dampak Pasal-Pasal Multitafsir Dalam UU ITE Terhadap Penanggulangan Cybercrime di Indonesia”, Prosiding Conference On Law and Social Studies, Agustus 2021.
[2] Setiawan,R. (2022). Efektivitas Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
[3] Supiyati, “Penerapan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Internet Sebagai Cybercrime Di Hubungkan Dengan Kebebasan Berekspresi”, Pamulang Law Review, Vol. 2 No. 1Agustus 2020.
[4] Ali,Mahrus, “Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, Desember 2010.
[5] Permatasari, Iman Amanda, et al.,“Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial”, Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan Vol. 23, No. 1, Juni 2019.
[6] Lalujun,Yosua Julio, et al.,“Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Indonesia”, Lex Et Societatis, Vol. 8, No. 4, Desember 2020.