Font Size:
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN PENGETAHUAN MASYARAKAT DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA PANGKALPINANG
Last modified: 2023-12-30
Abstract
Kejadian balita pendek atau lebih populer dengan stunting merupakan salah satu fenomena gizi yang dialami oleh balita saat ini. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merujuk kepada data hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022, angka stunting sebesar 18,5 persen. Jika kita rinci ke masing-masing kabupaten/kota, stunting tertinggi ada di Kabupaten Bangka Selatan dengan angka 23 persen, kemudian Kabupaten Bangka Tengah 21,2 persen, Kabupaten Bangka Barat 20,5 persen, Kabupaten Belitung 19,6 persen, Kabupaten Bangka 16,2 persen, Kabupaten Belitung Timur 16 persen dan Kota Pangkalpinang yang paling rendah di angka 12,9 persen. Tujuan dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan pengetahuan masyarakat yang tergabung dalam tim pecepatan penurunan stunting yakni bidan, tenaga gizi, penyuluh keluarga berencana, tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga, pembantu pembina keluarga berencana, kelurahan dan Kantor Urusan Agama untuk menangani stunting di Kota Pangkalpinang. Metode pelaksanaan kegiatan dalam bentuk pertemuan mini lokakarya pada 2 kecamatan. Hasil kegiatan adalah terlaksananya kegiatan pemberdayaan dan penguatan peran tim percepatan penurunan stunting kota pangkalpinang dalam komunikasi perubahan perilaku untuk penurunan stunting.
Keywords
pemberdayaan; peningkatan pengetahuan; pencegahan; stunting
References
Widanti, Y. A. (2017). Prevalensi, Faktor Risiko, dan Dampak Stunting pada Anak Usia Sekolah. Jurnal Teknologi Dan Industri Pangan, 1(1), 23–28.
Indonesia, Kementerian PPN/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2018). Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Stunting. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Buku Saku Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penanganan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024.
Full Text:
PDF | 541-547