Last modified: 2021-12-24
Abstract
Pro-kontra hukuman kebiri memerlukan peran fatwa MUI sebagai dalih ditulisnya naskah ini, data dengan kajian literatur dan pemberitaan media, dianalisis secara deskriptif kualitatif. Anak memerlukan perlindungan yang dewasa tapi terkadang menghadapi fase krusial. Pemerintah berpandangan hukum menjerat pelaku kurang menimbulkan jera muncul inisiatif Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No.1/2016 menjadi UU No 17/2016 orang dewasa pelaku pemerkosa anak dapat diberi hukuman kebiri. Proses awal Perppu ditolak pegiat hak anak dan ahli medis. Tapi pemerintah tidak mengajukan permohonan diterbitkannya fatwa pada MUI. Hal ini berakibat kurang kokohnya landasan hukum (bagi muslim) tanpa adanya fatwa. Apa pun wujudnya, hal yang paling penting untuk disikapi agar anak tidak menjadi korban dan yang dewasa tidak menjadi pelaku kriminal adalah realisasi pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual, selain merealisasikan keadilan restoratif pada anak.