Universitas Islam Malang Conference, Konferensi Nasional Hukum Islam 2022

Font Size: 
STATUS HARTA PERKAWINAN DALAM PERKAWINAN KONTROVERSI KEDUDUKAN HUKUM DAN IMPLEMENTASI AKTUAL
Linda Afifah Afifah, Nabila Nabila Nabila

Last modified: 2022-12-19

Abstract


Banyak terjadi kontroversi mengenai kedudukan hukum harta perkawinan dan penerapannya. Dimulai dengan mengkaji kedudukan hukum harta perkawinan dan penerapan UUP dan KHI bagi umat Islam juga memperhatikan pembahasan apakah kedudukan harta perkawinan perlu dinyatakan dalam suatu perjanjian perkawinan atau berlaku secara otomatis dalam setiap perkawinan. Diakhiri dengan menelaah berbagai permohonan aktual dalam penyelesaian sengketa hukum harta perkawinan di Pengadilan Agama Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-historis. Data diambil dari peraturan tentang harta perkawinan seperti UUP dan KHI, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Data juga dikumpulkan dari buku dan jurnal bereputasi. Berdasarkan analisis sosio-historis dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum pembagian harta perkawinan telah diatur dalam UUP dan KHI yang berlaku secara nasional. Di bawah kerangka hukum, properti yang diperoleh disaat pernikahan atau harta pencarian tentu menjadi hak milik kedua pasangan. Namun dalam implementasinya, suatu hak suami istri untuk berbagi harta milik pencarian menjadi rusak dalam dua situasi, ketika suami istri menyetujui untuk membagi harta pernikahan di perjanjian pernikahan mereka, dan apabila satu dari mereka memperkarakan gugatan tingkatan harta perkawinan secara litigasi maupun non litigasi. Putusan beralaskan kontribusi ternyata lebih dominan dalam penuntasan sengketa harta perkawinan di Indonesia.


Full Text: PDF