Last modified: 2023-01-14
Abstract
Abstrak
Pernikahan adalah ibadah khusus dimana dua orang menikah untuk menciptakan keluarga yang damai, bahagia, dan penuh cinta. Namun pernikahan beda agama kerap kali terjadi disekitar kita, baik dari kalangan masyarakat umum atau artis terkemuka dengan alasan karena sudah cinta ataupun yang lainnya. Peneliti mempelajari berbagai cara meneliti informasi menggunakan perpustakaan dan dokumen. Sumber-sumber data diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel dari pemikiran ulama empat madzhab yang berbeda tentang topik ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menjelaskan pendapat ulama empat madzhab mengenai pernikahan beda agama. Dengan begitu tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman umum tentang bagaimana kelompok para ulama empat madzhab ini memandang pernikahan beda agama. Para ulama sepakat bahwa perkawinan antara Muslim dan non-Muslim tidak diperbolehkan. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang hukum perkawinan antara laki-laki muslim dengan perempuan Ahlul Kitab. Mereka ada yang berpendapat membolehkan dan tidak. Hal ini terjadi karena perbedaan pemahaman mengenai golongan yang termasuk dalam ahlul kitab. Pernikahan yang didasari dengan keyakinan yang berbeda akan menimbulkan masalah-masalah dan perbedaan pendapat. Tidak sedikit pernikahan beda agama ini berakhir dengan perceraian karena perselisihan dan perdebatan yang terjadi diantara mereka tidak kunjung terselesaikan.
Abstract
Marriage is a special ritual in which two people marry to create a peaceful, happy and loving family. However, interfaith marriages often occur around us, both among the general public or prominent artists for the reason that they are already in love or something else. Researchers study various ways of researching information using libraries and documents. Data sources were obtained from books, journals, and articles from the thoughts of the scholars of four different schools of thought on this topic. This research is descriptive in nature, namely explaining the opinions of the scholars of the four schools of thought regarding interfaith marriage. Thus, the purpose of this research is to gain a general understanding of how the groups of scholars from the four schools of thought perceive interfaith marriage. The scholars agree that marriage between Muslims and non-Muslims is not permissible. However, scholars differ on the law of marriage between Muslim men and Ahlul Kitab women. They have an opinion permissible and not. This happens because of differences in understanding of the groups included in the people of the book. Marriage based on different beliefs will cause problems and differences of opinion. Not a few of these interfaith marriages ended in divorce because the disputes and debates that occurred between them were not resolved.