Universitas Islam Malang Conference, Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS) 2022

Font Size: 
MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENDAFTARAN TANAH, GANTI UNTUNG DAN TUKAR GULING LAHAN TERDAMPAK PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA RELIGI MAKAM AULIA KI AGENG GRIBIG KELURAHAN MADYOPURO KECAMATAN KEDUNGKANDANG KOTA MALANG
Yandri Radhi Anadi, Faisol Faisol

Last modified: 2023-01-09

Abstract


Indonesia mempunyai potensi wisata religi yang sangat besar, di karena Indonesia dikenal sejak dahulu, karena sebagai negara majemuk. Akan tetapi dalam perkambangan dengan adanya potensi wisata religi, akan menimbulkan permasalahan tersendiri dalam legalitas dari tempat wisata, yang dalam hal ini adalah legalitas dari tanah yang dimanfaatkan untuk membangun wisata religi. Permasalahan demikian masih menimbulkan dinamika hukum yang menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang dijadikan tempat wisata religi. Dari latara belakang demikian, dapat di angkat beberapa permasalahan di antaranya Pengetahuan masyarakat terhadap legalitas tanah pada lahan wisata Religi Makam Aulia Ki Ageng Gribig di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, serta kendala yang dihadapi masyarakat Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Dalam Mendapatkan Legalitas atas Tanahanya yang Dijadikan Wisata Religi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.

Keywords


wisata religi; tanah; kepastian hukum

References


A.J, Muljadi, 2012, Kepariwisataan dan Perjalanan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ardi Teristi Hardi, September 2021, Pembebasan Lahan Kini Tak Lagi Ganti Rugi, Tapi Ganti Untung, Diakses Pada 19 Oktober 2021 Pukul 12.46, Dari: Media Indonesia: https://m.mediaindonesia.com/infografis/detail_infografis/435510-pembebasan-lahan-kini-tak-lagi-ganti-rugi-tapi-ganti-untung

Indri Hadisiswati, 2014, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah, Ahkam, Vol. 2, No. 1.

Lexy J. Moeloeng, 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Sandi, I Made, 1995, Tanah Muka Bumi, Jakarta: PT. Indigraph Bhakti.

Septina Marryant, 2017, Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Undang

Urip Santoso, 2015, Hukum Agrarian Kajian Komprehensif, Jakarta: Prenamedia Groub.

Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

 


Full Text: PDF | 157-166