Universitas Islam Malang Conference, Konferensi Nasional Hukum Islam 2021

Font Size: 
ANALISIS DALIL ATAU HUJJAH PERNIKAHAN MISYAR PERSEPEKTIF ULAMA KONTEMPORER
Abdul Wafi, Shofiatul Jannah

Last modified: 2021-12-26

Abstract


Abstrack

Pernikahan misyar adalah suatu pernikahan yang masih menjadi polemic antara ulama kontemporer diantara ulama ada yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak memperbolehkan, ulama yang memperbolehkan berpandangan bahwa pernikahan yang syarat dan rukunnya sudah terpenuhi maka ia termasuk pernikahan yang sah secara hukum karena didalamnya tercantum adanya ijab dan qabul, syarat keridhaan antara kedua mempelai, wali, saksi, sekufu’ antara keduanya dan mahar yang disepakati antara mempelai berdua apabila salah satu syarat dan rukun tidak terpenuhi maka termasuk pernikahan yang tidak sah. Sedangkan yang tidak memperbolehkan berlandaskan bahwa pernikahan misyar hanya dibuat pemuas nafsu saja, lebih banyak mendatangkan mafsadat ketika dikaji dari teori maqashid al-Syari’ah dan seorang suami kurang bertanggung atas hak kewajibannya terhadap istri.

 

Keyword: Pernikahan Misyar, Fatwa, Landasan

Abstract

Misyar marriage is a marriage that is still a polemic between contemporary scholars among scholars, some of which allow it and some who do not allow it, scholars who allow it to be of the view that a marriage whose conditions and pillars have been fulfilled is considered a legally valid marriage because it includes consent and consent. qabul, the conditions of pleasure between the bride and groom, guardians, witnesses, sekufu 'between the two and the dowry agreed between the bride and groom if one of the conditions and pillars is not fulfilled then it is an invalid marriage. Meanwhile, those who do not allow it because misyar marriage is only made to satisfy lust bring more mafsadat when studied from the maqashid al-Shari'ah theory, and a husband is less responsible for his obligations to his wife.

 

Keyword: Misyar Marriage, Fatwa, Platform

 


Full Text: PDF